Banda Aceh – Polda Aceh mengaku akan terus memantau proses hukum terhadap dugaan penghinaan sebuah suku di Aceh oleh sebuah akun facebook
Pernyataan itu disampikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Minggu (5/4).
Dijelaskan Kabid Humas, sebelumnya mahasiswa tersebut telah melaporkan dugaan penghinaan terhadap sebuah suku di Aceh oleh sebuah akun facebook ke Polres Aceh Tengah pada hari Jum’at (3/4).
“Polda Aceh dalam menyikapi hal ini hanya memback-up saja dan memantau proses hukum di Polres Aceh Tengah hingga nantinya dilakukan gelar perkara,” tegas Ery Apriyono.
Lanjut Ery Apriyono, bila nanti dalam perkembangannya diperlukan bahwa kasus yang dilaporkan ke Polres Aceh Tengah pada hari Jum’at tanggal 3 April 2020 dengan Nomor : LP-B/42/IV/2020/SPKT POLRES ACEH TENGAH, harus dilimpahkan atau ditarik ke Polda Aceh, maka nanti Polda Aceh akan menangani penyidikan dan dilakukan proses hukum.
Dalam kasus ini, dugaan penghinaan terhadap sebuah suku di Aceh yang diposting dalam sebuah akun facebook yang pemiliknya berdomisili di luar negeri.
Kemudain, seorang mahasiswa membuat laporan yang disampaikan oleh seorang mahasiswa berasal dari Aceh Tengah ke Kantor Polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik sudah melakukan penyelidikan terhadap akun facebook tersebut, ternyata linknya sudah dihapus dan dilakukan profiling setelah ditelusuri ternyata pemiliknya berdomisili di luar negeri, sebut Kabid Humas.
“Pada intinya dugaan penghinaan ini, Polda Aceh tetap memantau perkembangan proses hukum dari penyidik Polres Aceh Tengah. Polda Aceh dalam melaksanakan tugas akan bekerja secara profesional, transparan dan berkeadilan sesuai aturan hukum yang berlaku, kata Kabid Humas lagi,” tegas pria berpangkat Kombes Pol itu.
Discussion about this post