Aceh Besar – Meski ditengah penyebaran wabah covid-19 atau virus corona yang melanda dunia dan sejumlah daerah Indonesia, pelayanan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar tetap buka dan melayanani perizinan.
Ini sengaja dilakukan guna menghadirkan layanan maksimal untuk masyarakat, dalam rangka pengurusan seluruh proses administrasi perizinanan usaha yang diperlukan.
Kepala DPM PTSP Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si mengatakan penyebaran wabah Covid 19 ini harus menjadi perhatian semua pihak. Kewaspadaan dan sikap kehati-hatian harus ditingkatkan untuk mengantisipasi penyebaran virus mematikan itu semakin meluas. Namun, disisi lain, selaku ASN juga dituntut untuk memberikan palayanan masyarakat dengan baik.
Itu sebabnya, Sulaimi mengaku telah membuat jadwal masuk kantor secara bergantian, untuk para pagawai dilingkungan DPM PTSP Aceh Besar khusus yang bertugas di kantor perwakilan Lambaro. Aturan tersebut juga tidak berlaku untuk kepala dinas dan kepala bidang sehingga harus masuk kantor setiap hari kerja.
“Menyikapi wabah Corona, sesuai dengan surat edaran Bupati Aceh Besar Nomor 800/1235. Perihal Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, maka DPM PTSP Aceh Besar telah menyusun jadwal piket untuk masuk kantor secara bergantian,” jelas Sulaimi pada Kontrasaceh.id, Selasa, 24 Maret 2020.
Lanjut Sulaimi, aturan kerja sistem Shift hanya berlaku untuk pegawai yang bertugas di Kantor DPM PTSP Aceh Besar perwakilan Lambaroe saja. Sementara, untuk pegawai yang bertugas di Kantor DPM PTSP Aceh Besar Kota Jantho tetap masuk kantor setiap hari atau seperti biasa.
“Sengaja kita berlakukan di Lambaro karena disini rasio ativitas masyarakat yang mengurus lebih banyak dibandingkan di Kota Janthoe,” ungkapnya.
Sulaimi mengingatkan kepada seluruh staf DPM PTSP Aceh Besar yang mendapat jatah berada dirumah tida ada yang keluyuran atau nongkrong di warung kopi. Karena, saat berada di rumah juga berkerja dan harus selalu siap siaga saat pimpinan memerlukan.
“Ini kan menyangkut dengan pelayanan publik, Maka DPM PTSP Aceh Besar memberlakukan sistem Shift. Nanti ada pegawai yang tidak masuk kantor namun harus tetap stanby di rumah. Jika sewaktu-waktu diperlukan, maka harus siap,” tegas mantan Kadispora Aceh Besa itu.
Sulaimi menjelaskan, sistem kerja para pegawai secara bergantian tersebut akan diberlakukan hingga 29 Mei 2020, sesuai dengan surat edaran Bupati Aceh Besar tadi. Jika dalam perjalananya ada aturan baru, maka akan dilakukan penyesuaian.
“Kenapa ini kami lakukan, karena memang mengantisipasi wabah Covid 19 kepada para staf yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat. Untuk safety para staf, kita juga telah menyediakan masker dan hand sanitizer,” ujarnya.
Sulaimi menerangkan, bagi warga yang mendapat hambatan dalam mengurus perizinan, bisa menggunakan layanan Call Center. Untuk DPM PTSP perwakilan Lambaroe, nomor Hp : 0823 6101 5781. Sementara, untuk Kantor DPM PTSP Kota Jantho, bisa menghubungi Hp : 0852 6032 6180.
Selain itu, untuk memproses perizinan berusaha dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS (Online Single Submission), masyarakat juga bisa mengakses https://oss.co.id/ dan https://sicantikui.layanan.go.id/.
“Sampai saat ini, tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat, yang penting masyarakat bisa mengakses sistem digital yang ada di DPM PTSP Aceh Besar. Dan, kita terus mengontrol layanan online ini,” ungkap mantan Camat Pulau Aceh itu.
Discussion about this post