Aceh Besar – Sejak pertengahan 2018 hingga Maret 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Besar, telah menerbitkan lebih dari 4000 NIB melalui Online Single Submission (OSS) atau tertinggi dari kabupaten dan kota di Aceh.
Kepala DPM PTSP Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si mengakui pelaku usaha di Aceh Besar masuk katagori pengusaha patuh dan taat terhadap tertib administrasi sehingga memudahkan petugas dalam melakukan sosialisasi.
“Kita yang sudah masuk OSS itu sudah lebih 4000, yang paling besar itu Aceh Besar dari kabupaten dan kota lain. Karena kita sudah mulai 2018 berlakukan, kita langsung buat. Malah daerah lain masih ragu, kita sepakat langsung go ahead,” ungkap Sulaimi pada Kontrasaceh.id, Jumat, 6 Maret 2020.
Menurut Suhaimi, proses perizinan terhadap pelaku usaha di Aceh Besar tidak ada hambatan. Itu kerana strategi yang dia terapkan untuk jajaran di DPM PTSP agar membantu seluruh proses administrasi hingga perizinan itu diperoleh oleh pemohon.
Kemudian, strategi door to door juga telah diterapkan untuk memudahkan pelaku usaha memiliki izin. Disamping juga aktif mengelar kegiatan sosialisasi untuk para pelaku usaha, dan mempromosikan lewat pameran hingga mempromosikan malalui media sosial.
“Contoh, di Lambaro, Aceh Besar ini kan banyak toko ponsel. Jadi, patugas kita datang memberikan sosialisasi agar pemilik usah itu buat izin. Kita buat di tempat terus. Minimal sudah terdaftar NIK dulu, jangan kita tunggu di kantor, kita harus jemput bola,” tegas Sulaimi.
Lanjut Sulaimi, jika sudah terdata secara administrasi atau mempunyai izin, minimal pelaku usaha tersebut sudah bisa mengambil kredit di bank. Terlebih, katanya, Presiden Jokowi juga menginginkan agar petugas melakukan door to door, pada pelaku usaha.
Discussion about this post