Banda Aceh – Fakta miris menyelimuti dunia pendidikan Aceh. Banyangkan, saat guru dituntut untuk menjadi panutan justru terbukti mesum dan harus menerima perihnya rotan algojo sebanyak 30 kali.
Kejadian itu menimpa Ibu Kepala Sekolah di Aceh Jaya berinisial AW (43) bersama wakilnya, HO (35). Kedua pasangan tanpa ikatan niukah itu ditangkap dalam satu kamar di kawasan Peunayong beberapa waktu lalu oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Prosesi cambuk dilakukan di Taman Sari, Banda Aceh, Senin, 2 Maret 2020. Bersama mereka juga dilakukan cambuk terhadap empat pasangan non muhrim lainnya dan satu terdakwa pelaku pelecehan seksual.
Mereka adalah : Rahmayanti Bin Alm. Syafruddin bersama pasangannya Syahri Futra Bin Tamrin masing-masing dicambuk (25) kali dan (30) kali, dan Rita Ayu Safitri Binti Zuhri bersama pasangannya Heri Oktariza Bin Asrul Ilyas masing-masing dicambuk (30) kali
Kemudian, Andri Wahyuni Binti Muhammad Yatim mendapat 30 kali cambuk bersama pasangannya Arjan Reksi Armada bin Armadin 30 kali cambuk, dan Rumi Diana Binti Nuradin 30 kali cambuk.
Mereka dijatuhi hukuman cambuk kerena telah melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 tahun 2014, tentang Hukuman Jinayat.
Sedangkan terdakwa, Wahyu Muclisa bin Alm Fikri Juned dicambuk 42 kali karena terbukti dalam kasus pelecehan seksual, yang ditangani Polesta Banda Aceh dengan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat, S.Sos mengatakan prosesi cambuk telah dilakukan terhadap Kepsek dan wakilnya yang ditangkap beberapa waktu lalu dalam satu kamar hotel di kawasan Peunayong. Bersama dengan mereka juga telah dicambuk terhadap tiga pasangan pelanggar syariah lainnya yang ditangkap dikawasan Pante Riek dan kasus pelecehan seksual.
“Tadi sudah sama-sama kita saksikan proses hukuman cambuk di awal tahun dan yang masih berproses juga masih ada,” sebutnya.
Lanjut Hidayat, untuk kasus pelecehan seksual baru pertama kali dilakukan. Itu sudah sesuai menurut Qanun Jinayat. Karena yang harus diproses ada 14 pelanggaran di dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat diantaranya kasus pelecehan seksual.
Discussion about this post