Banda Aceh – Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, Sulaiman, SE angkat bicara terkait keputusan Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah yang menolak menyerahkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun 2020 pada DPR Aceh.
Dia menduga dibalik keputusan Nova Iriansyah yang mengejutkan itu dipastikan melibatkan orang dekat atau ‘pembisik’ dilingkaran kekuasaanya.
“Tak mungkin seorang Plt Gubernur Aceh mengambil keputusan sendiri. Pasti melibatkan orang dilingkaran kekuasaanya. Disinilah rusak Aceh,” tegas Sulaiman pada media ini, Kamis, 20 Februari 2010.
Menurut Sulaiman, Nova Iriansyah sangat mengerti aturan perundang-undangan di Indonesia mengenai sistem pemerintahan karena pernah menjabat di legeslatif dan eksekutif. Namun, keputusannya menolak memberikan dokumen tersebut telah menempatkan Nova Iriansyah pada tingkat pejabat tak paham hukum dan terlalu amatiran untuk memimpin Aceh
“Plt Gubernur punya banyak perangkat untuk membantunya dalam mengambil keputusan. Apalagi kan ada Biro Hukum Setda Aceh. Mereka digaji untuk memberi masukan dari sisi hukum pada Pemerintah Aceh. Atau Biro Hukum Setda Aceh ya ya saja mengiakan keputusan Plt Gubernur Aceh,” ungkap mantan Ketua DPRK Aceh Besar itu.
Lanjut Sulaiman, DPR Aceh telah lama menunggu dokumen tersebut agar bisa menjalankan tugas dibidang pengawasan atas pembangunan Aceh. Namun, karena belum memiliki dokumen tersebut mengakibatkan tugas dan fungsi tidak berjalan dengan baik.
“Pak Nova terkesan sengaja dan tidak menghargai kami di eksekutif. Kami seperti ada tapi tidak ada. Padahal, beliau (Nova) juga pernah menjadi dewan (DPR RI) yang tahu fungsinya apa. Bagaimana rasanya jika yang kami alami ini menimpa Pak Nova,” ujarnya.
Itu sebabnya, Sulaiman berharap agar Nova Iriansyah tidak mengutamakan hawa nafsu kekuasaan dalam memimpin Aceh dan teruslah bermunajat pada Allah agar semua keputusan yang diambil mendapatkan ridha Ilahi.
“Kalau begini terus kapan kita bersinergi membangun Aceh. Bagaimana kita menyukseskan Aceh Hebat yang beliau dengungkan selalu. Kedudukan kami disini sebagai perpanjangan tangan rakyat Aceh untuk mengontrol keputusan Pemerintah Aceh agar berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR Aceh secara resmi meminta DPA pada Pemerintah Aceh sebanyak dua kali. Pertama pada 17 Januari 2020, dengan nomor surat 160/136 dan surat kedua dikirim pada 3 Februari 2020, nomor 160/283 yang bersifat segera.
Namun, Pemerintah Aceh menolak permintaan tersebut. Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dr Taqwallah M.Kes. mengirim surat pada DPR Aceh nomor 180/2137 tertanggal 5 Februari 2020.
Pemerintah Aceh menganggap tidak ada pengaturan dan kewajiban Pemerintah Aceh untuk menyampaikan dokumen Qanun Aceh tentang APBA pada DPR Aceh.
Discussion about this post