Banda Aceh – Baitul Mal Aceh berhasil merealisasikan dana zakat sebesar 94 persen tahun 2019. Jumlah tersebut dianggap mencapai target penyalurkan karena sisanya 6 persen lagi merupakan dari program insidentil yang tidak bisa diprediksikan.
“Progam insidentil yang dimaksud seperti bantuan kebakaran, bencana alam seperti banjir, longsor, dan bencana-bencana lainnya yang tidak bisa diprediksikan kapan terjadinya, sehingga bantuan tersebut tersisa lebih kurang 5 persen dari total anggaran zakat tahun tersebut,” kata Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden, Rabu (19/2/2019).
Rahmad Raden mengatakan berkat kerja keras para amil Baitul Mal Aceh dapat mencapai angka di atas 90 persen tersebut melalui program-program baik produktif maupun komsumtif. Untuk program produktif Baitul Mal Aceh memiliki program gampong produktif, beasiswa, dan pemberian peralatan kerja.
Sedangkan untuk program konsumtif yang juga program unggulan Baitul Mal Aceh yaitu santunan fakir uzur seumur hidup, santunan Ramadhan, dan beberapa program lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat miskin.
Untuk 2020 Baitul Mal Aceh bertekat bisa merealisasikan zakat mencapai 97 persen. Ada pun beberapa program yang akan disalurkan pada tahun 2020, yaitu: Gampong zakat produktif sebanyak 20 gampong, dengan jumlah dana Rp150 juta per gampong, santunan fakir uzur seumur hidup sebanyak 2.520 orang, beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) dan beasiswa penuh tahfiz, pengembalian zakat guru SMA sederajat ke 23 kabupupaten/kota sebesar Rp14 M, pemberdayaan ekonomi mualaf Rp500 juta, dan beberapa program lainnya.
“Kita berharap dengan dana zakat yang digelontorkan sebanyak itu dapat mentransformasikan mustahik menjadi muzaki dan semakin berkurang angka kemiskinan di Aceh,” tutup Rahmad.
Pengembalian Zakat Guru Kabupaten/kota
Rahmad mengatakan tahun 2020, zakat guru tingkat SMA, SMK, dan sekolah sederajat lainnya akan dikembalikan ke kabupaten/kota masing-masing sesuai komitmen Baitul Mal Aceh dengan kabupaten/kota.
“Sebelumnya zakat guru SMA, SMK, dan sekolah sederajat lainnya tersebut memang dikelola Baitul Mal Kabupaten/kota, namun sejak Januari 2017 sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengharuskan guru tersebut di bawah naungan provinsi, maka zakatnya masuk ke Baitul Mal provinsi,” ungkap Rahmad Raden.
Atas perubahan tersebut kata Rahmad menyebabkan pendapatan zakat di kabupaten/kota menjadi berkurang. Solusi atas permasalahan tersebut pihak Baitul Mal Aceh berkomitmen tetap mengembalikan zakat ke kabupaten/kota, namun bukan ke rekening Baitul Mal kabupaten/kota melainkan langsung ke mustahiknya.
Namun demikian tetap melibatkan Baitul Mal kabupaten/kota untuk mendata mustahik yang layak dibantu. Kemudian nama-nama tersebut dikirimkan provinsi untuk disalurkan bantuan. Artinya bantuan tersebut langsung masuk ke rekening penerima manfaat di kabupaten/kota.
“Kita targetkan tahun 2020 ini tidak ada kendala terkait pengembalian tersebut karena memang zakat itu jatah kabupaten/kota walaupun masuk ke provinsi, kita tidak menahannya, kita berkomitmen untuk itu,” jelas mantan kepala Biro Humas Dan Protokol tersebut.
Rilis : Humas Baitul Mal Aceh
Discussion about this post