Aceh Besar – Ketua Komcab LP KPK, Ibnu Khatab meminta Bupati Aceh, Mawardi Ali tegas terhadap banyaknya aparatur Gampong di Aceh Besar yang belum memiliki ijazah SMA sederajat.
“Mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat.
“Mulai dari Ketua RT/RW atau Kepala Dusun, minimal berpendidikan SMA atau sederajat,” kata Ibnu di Banda Aceh, 16 Februari 2020.
Menurut Ibnu, jika aparatur Gampong tidak berpendidikan minimal SMA maka dipastikan tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) mempuni dan akan sulit menyiapkan administrasi pemerintahan yang semakin hari semakin maju.
Terlebih, dalam mengurus dan menyiapkan semua syarat pencairan dana desa yang dibutuhkan pemahaman khusus.
Tak mengherankan bila pencairan dana desa di Aceh Besar yang jumlah desanya mencapai 604 desa saban tahun tersendat dengan berbagai macam persoalan administrasi yang belum memenuhi syarat.
Akibat lain adalah, akan menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari dan tentunya akan menjerat Geuchik selaku penanggungjawab utama dalam satu desa.
“Padahal, Geuchik dan jajarannya belum tentu melakukan korupsi. Tapi, karena kurang pengetahuan tentang administrasi mengakibatkan tejerat hukum. Tentu ini harus menjadi perhatian serius Pak Bupati (Mawardi Ali),” harap Ibnu.
Lanjut Ibnu, sama halnya dengan unsur Tuha Peut yang hingga saat ini masih banyak belum memiliki ijizah. Sehingga tak mengherankan banyak Tuha Peut belum bisa memahami isian anggaran dalam APBG. Padahal ini sangatlah penting karena tugas meraka adala melakukan pengawasan dan memastikan anggaran gampong terealisasikan dengan baik.
Itu sebabnya, Ibnu mengharapkan Bupati Aceh Besar beserta jajaran untuk memberikan perhatian serius terhadap penerapan aturan tersebut di Aceh Besar sehingga aparatur Gampong di Aceh akan memiliki SDM yang handal dan akan mewujudkan visi dan misi pembangunan Bupati dan Wakil Bupati Aceh 2017-2022 yang telah diwujudkan dalam RPJM Daerah Aceh Besar.
Discussion about this post