Banda Aceh – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Banda Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang bertujuan untuk meningkatkan sinergitas tim saber pungli antar penengak hukum.
Acara tersebut diadakan di Aula Machdum Sakti, Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 12 Februari 2020 yang dihadiri unsur Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, Pemkot Banda Aceh dan unsur terkait.
Waka Polresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK mengatakan tujuan dari rapat kerja satgas saber pungli, untuk meningkatkan sinergitas tim saber pungli baik Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta sebagai langkah pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang baik, cepat dan bersih.
“Dengan adanya tim saber pungli, dipastikan pelayanan terhadap publik bisa tercipta dan masyarakat merasa puas mendapatkan pelayanan yang tanpa ada embel-embel pungli,” harapnya.
Perlu diketahui, terbentuknya Tim Saber Pungli Kota Banda Aceh berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Banda Aceh Nomor 384 Tahun 2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Keputusan tersebut guna menindak lanjuti Pasal 8 Peraturan Presiden RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Instruksi Mendagri Nomor 180 /3539/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Mendagri Nomor 700/4277/SJ tentang pembentukan unit Satgas pemberantasan Pungli tingkat provinsi dan kabupaten/ kota.
Sumber : Rilis Humas Polresta Banda Aceh
Discussion about this post