Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh resmi melarang perayaan Valentine Day pada 14 Februari 2020.
Larangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, Senin, 10 Februari 2020.
Isi surat edaran itu adalah dalam rangka menjaga kesucian aqidah dan penguatan pengamalan syariat islam, maka disampikan kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh bahwa Valentine Day bertentangan dengan syariat islam dan bukan budaya Aceh.
Itu sebabnya, walikota meminta kalangan generasi muda, mahasiswa, siswa, dan seluruh masyarakat muslim agar tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apapun karena bertentangan karena bertentangan dengan syariat islam dan bukan budaya Aceh.
Kemudian, walikota juga meminta pelaku usaha perhotelan, caffe, tempat hiburan dan tempat lain yang berada di Kota Banda Aceh untuk tidak menfasilitasi kegiatan Valentine Day dalam bentuk apapun.
Terakhir, walikota mengharapkan agar larangan ini untuk dipatuhi sebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam pelaksanaan dan penegakan syariat islam secara kaffah di kota gemilang.
Discussion about this post