Simeulue – Paska mencuatnya dugaan proyek fiktif pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi arah Simpang Patriot dengan Pagu Rp. 12,8 miliar rupiah pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, mulai memantik reaksi sejumlah Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) kabupaten kepulauan itu.
Misal dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan lembaga Simeulue Center (LSC) yang mengatakan mendukung langkah Komisi C DPRK Simeulue untuk melapor perihal tersebut ke penegak hukum, baik ke Polda Aceh dan KPK agar jelas dan terang benderang.
“Kita mendukung langkah Komisi C DPRK Simeulue yang bertekad melapor ke KPK atas dugaan proyek fiktif Simpang Batu Ragi arah Simpang arah Patriot. Tujuanya, supaya jelas ke publik hasilnya nanti,” Ujar ketua GMBI Simeulue, Sarwadi, Senin, 10 Februari 2020.
Menurut Sarwadi, proyek yang bersumber dari DOKA 2019, dilelang sekitar pertengahan Agustus 2019 lalu tidak jelas nama paket pengaspalan tak ada menyebutkan Amabaan.
“Lalu mengapa bisa berubah begitu saja Apa dasar regulasinya? Itu uang negara semua ada aturannya,” ungkap Sarwadi.
Lanjut Sawardi agar jelas dan terang ia sepakat jika dugaan pekerjaaan proyek fiktif yang ditemukan dewan Simeulue dilaporkan pada penegak hukum.
Pendapat sama diutarakan ketua Lembaga Simeulue Center (LSC), Dafran Ucok yang mengatakan bahwa dugaan praktik KKN tersebut menjadi atensi penegak hukum.
Menurut Dafran Ucok, pemindahan lokasi tampa alasan dan dasar hukum yang jelas tentu menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, publik secara umum tak mengetahui jika STA perkejaaan pengaspalan berbeda dengan judul proyek.
“Bayangkan, anggota dewan saja tidak mengetahui kalau STA sudah tak sama dengan judul lokasi proyek. Kan ini luar biasa. Saya menduga ada praktik KKN dalam proyek yang dikerjakan PT intan Metuah Jaya ini. Karena itu, kita sependapat dengan komisi C. Laporkan ke KPK,” tegas Dafran Ucok.
Discussion about this post